30 Jul 2012

Berapa Jumlah Malaikat Itu?

Dalam pembelajaran aqidah saya memberikan pertanyaan kepada anak didik saya “Ada berapa jumlah malaikat?” Kemudian anak didiknya pun menjawab serentak dengan yakin, “Sepuluh….!” dan sayapun menjawab "membenarkannya". Jika ada yang menjawab “nggak tahu”,  maka malah inilah yang benar. Jumlah malaikat seluruhnya hanya Allahlah yang mengetahuinya, dan tidak ada dalil yang menyebutkan hal itu. Sepuluh malaikat yang sering disebutkan itu hanyalah malaikat yang diketahui namanya dan tugasnya secara spesifik berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits.


Bagaimana anda bisa yakin bahwa jumlah malaikat itu ada 10 jika malaikat penjaga neraka Saqor saja ada 19?

“Taukah kamu apa neraka Saqor itu? Saqor itu tidak meninggalkan dan tidak pula membiarkan. Saqor adalah pembakar kulit manusia. Di atasnya ada 19 (malaikat penjaga). Dan tiada kami jadikan penjaga itu melainkan seorang malaikat.” (Al-Mudatsir: 28)


Dan, ketika perang badar Allah menurunkan 1000 malaikat.


“Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kalian 1000 malaikat yang dating berturut-turut.” (Al-Anfa : 9)

Malahan Rasulullah Saw memberitakan bahwa di langit ada Al-Baitul Ma’mur yang setiap harinya dimasuki 70 ribu malaikat, setelah mereka keluar darinya, tidak kembali lagi. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Al-Baitul Ma’mur (Rumah di langit ke tujuh yang dikelilingi malaikat) dalam setiap hari dimasuki tujuh puluh ribu malaikat dan mereka tidak keluar daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Nah, malah lebih banyak
kan?

Jika pertanyaan di atas diganti menjadi “Ada berapa jumlah malaikat yang kita ketahui jumlah dan tugasnya?” maka jawaban “Sepuluh..!” bisa menjadi benar. Namun untuk jumlah seluruh malaikat di alam semesta ini hanya Allah-lah yang mengetahuinya.


Nama malaikat pencabut nyawa

Sekedar tambahan, hampir semua muslim jika ditanya “Siapakah nama malaikat pencabut nyawa?” mereka akan menjawab dengan serentak “Izrail!!!” dan yang bertanya pun biasanya membenarkan saja.


Sayangnya nama Izrail sebagai malaikat pencabut nyawa itu tidak pernah disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits yang shahih. Malaikat pencabut nyawa dalam Al-Quran dan Hadits diberi nama Malaikat Maut. Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah, malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) kalian akan mematikan kalian.” (As-Sajdah : 11)

Nah, lalu darimana nama Izrail itu dicomot untuk identitas malaikat pencabut nyawa? Syaikh Al-Albani seorang ulama hadits, mengatakan bahwa nama Izrail berasal dari hadits-hasits Israiliyat (hadits yang berasal dari ahli kitab yang diragukan kebenarannya).


Begitulah kenyataan dan kebenarannya. Kanyataan yang adalah masih baynak kaum muslimin yang belum betul dalam beriman kepad malaikat Allah Ta’ala. Sedangkan apa yang mereka yakini jauh dari kebenaran yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.


Wallahu a’lam bishshawab.

25 Jul 2012

Beberapa Hal Yang Membatalkan Puasa Menurut Beberapa Mahzab

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)
 
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja, menurut 4 mazhab besar : Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.

A. Mazhab Hanafiyah

 
Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan. Masuk dalam kelompok ini adalah hal-hal berikut:
  • memakan beras mentah.
  • makan adonan tepung yang tidak dimasak.
  • menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
  • Memakan buah yang belum masak.
  • Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
  • Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
  • Memakan biji-bijian.
  • Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
  • Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
  • Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
  • Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
  • Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun jika muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".

***

Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut ini:

  • Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
  • Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
  • Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
  • Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
  • Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
  • Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
  • Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
  • Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
  • Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).

CATATAN
Seorang yang makan atau melakukan hubungan badan sejak sebelum terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka jika ia langsung menghentikannya atau memuntahkan makanan yang ada di mulutnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

***
Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
  • Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
  • Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
  • Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
  • Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
  • Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
  • Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
  • Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
  • Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
  • Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.

***

B. Mazhab Malikiyah

Dalam mazhab ini, hal-hal yang mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) ada 3 kategori berikut ini:

  1. Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa kafarat, puasa nadzar yang tidak tertentu, puasanya orang yang haji tamattu' dan qiraan yang tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yang ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu, jika dia membatalkan puasanya itu karena udzur seperti haidl, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun jika uzdurnya sudah hilang sementara apa yang dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melakukan puasa pada hari yang tersisa itu.
  2. Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa Ramadhan, selama syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa karena udzur seperti sakit; atau karena udzur yang menghilangkan dosa seperti lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa karena keluarnya madzi atau mani karena melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat), dengan tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar mani pada saat berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa wajib yang dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yang dibatalkannya karena udzur.
  3. Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena menurut mazhab ini, melakukan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib melakukannya sampai sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus mengqadlanya, dan jika tanpa jika batalnya karena udzur tidak wajib mengqadlanya.

Kesimpulannya, seseorang yang membatalkan puasa (semua jenis puasa) dengan sengaja maka ia wajib mengqadlanya, dan tidak wajib membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. Dan barang siapa yang batal puasanya (jenis apa saja) karena lupa, wajib baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).

***
Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dalam mazhab ini, ada 5 hal :

  1. Bersengga yang mewajibkan mandi.
  2. Keluarnya mani atau madzi karena ciuman, belaian, dan melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat) dan itu dilakukannya dengan sengaja dan terus-terusan.
  3. Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi mulut atau tidak. Namun jika muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahannya yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka batallah puasanya).
  4. Sampainya sesuatu yang cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau saat gosok gigi. Masuk dalam kategori hukum cairan ini juga, dupa dan kemenyan jika dihirup kuat-kuat sehingga masuk ke tenggorokan, asap yang diketahui (seperti rokok-pent), bercelak dan berminyak rambut pada siang hari jika rasanya sampai ke tenggorokan, jika tidak sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, jika hal itu dilakukannya pada malam hari).
  5. Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dengan disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin laki-laki tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa makanan yang masih menempel di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dengan sengaja.
Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak, ke dalam pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dalam tubuh) yang berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit, membatalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Beda dengan sesuatu yang masuk melalui lubang bawah (perut), ia baru dianggap membatalkan puasa jika lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus dan kelamin perempuan), dan barang yang masuk itu berupa zat cair (tidak benda yang keras).
Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yang membatalkan puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dengan sengaja, lupa, keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib seperti orang yang membatalkan puasanya karena kekhawatirannya akan sesuatu yang fatal (jika ia puasa); baik pembatalan itu juga mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu asli atau puasa nadzar.

*******
Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) 

 --------

C. Menurut Madzhab Syafi`i:

Umum

 
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu :
Pertama : Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:


  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.

  2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
  3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya.
  4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
  5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.

    Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
  6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.

    Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.

    Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
  7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
  1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.

    Catatan : Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  2. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
  3. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
  4. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
  5. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
  6. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
  7. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
  8. Jelas-jelas salah makan di siang hari.

Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.

Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.




Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat

Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.

Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin .

A. Madzhab Hanafi
Ada sekitar 22 hal yang mengharuskan membayar qadha' dan kafarah sekaligus. Ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf (orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum) yang melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya (dengan melakukan salah satu 22 hal tersebut) dengan sengaja, tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa seperti sakit atau bepergian.

Adapun jika seorang yang melakukakan salah satu 22 hal tersebut adalah anak kecil yang belum mukallaf, atau tidak melakukan niat pada malam harinya, baik puasa qadha` atau puasa-puasa lain di luar Ramadhan, karena dia lupa atau keliru, karena terpaksa atau darurat, atau ada hal lain yang boleh membatalkan puasa, maka ia tidak wajib membayar kafarah, namun hanya cukup meng-qadha' saja.

Keduapuluh-dua hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua kategori:
  1. Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (udzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yang biasa dimakan-minum, seperti daging dan makanan berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.

    Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.

    Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.

  2. Melampiaskan nafsu seksual secara sempurna, yaitu berhubungan seksual melalui alat kelamin atau anus --baik pelaku maupun obyek--, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yang mengundang syahwat. Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap harus membayar kafarah.

    Adapun dalil hukumnya adalah hadits yang menceritakan kejadian orang badui yang bersenggama dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa.


B. Madzhab Maliki

Imam Malik hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu antara lain:
  1. Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan, meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita, baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas dari kafarah. Dan jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan Ramadhan.
  2. Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh; memandang atau membayangkan (sesuatu yang mengundang syahwat) dalam tempo waktu yang disengaja sementara dia sadar akan kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu; memandang dan mengangan dalam sekilas waktu dan dia sadar kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal seperti itu.

    Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
  3. Makan dan minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yang tidak lazim dimakan) yang telah sampai di tenggorokan; dan muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.

    Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yang masuk ke perut atau rongga badan lainnya yang tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yang mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
  4. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
  5. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
C. Madzhab Syafi`i

Hanya satu hal yang mewajibkan qadha', kafarah, dan ta`zir (hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yang membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya, yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak berniat maka puasanya tidak sah dan ia harus menahan diri.
  2. Adanya faktor kesengajaan.
  3. Tidak terpaksa.
  4. Sadar dan tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari Ramadhan.
  5. Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi.
  6. Tidak mengerjakan hal yang membatalkan puasa sebelumnya. Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan percumbuan (yang membatalkan puasa) selain bersetubuh.
  7. Ia seorang mukallaf yang tidak mempunyai 'udzur berpuasa. Karenanya anak kecil, orang yang bepergian (musafir) yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh, dan orang sakit (yang mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas.
  8. Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang yang sengaja bersenggama yang menduga bahwa puasanya telah batal.
  9. Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib baginya kafarah.
  10. Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia bersenggama.
  11. Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar kehendak dan suka sama suka. Sehingga seandainya si lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya wajib bagi si pemerkosa.
  12. Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala penis ke liang vagina.
  13. Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks), tidak mewajibkan kafarah.


D. Madzhab Hanbali

Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dalam riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah".


CATATAN:
  1. 'Udzur-'udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad, dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan telah terjadi sebelumnya.
  2. Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia harus membayar dua kafarah.

23 Jul 2012

70 Dosa-Dosa Besar Yang Harus Kita Hindari

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم

Pembaca blog yang disayang Allah Taa'alla... 

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”. An Nisaa : 31
Dosa besar adalah perlakuan salah yang dijelaskan hukuman, dilaknat serta akibat yang disebut secara jelas dalam al-Quran dan sunah Nabi Muhammad. 

Menurut az-Zanabi dalam bukunya "al-Kabaair" yang bunda sarikan intinya, dinyatakan sebanyak 70 dosa-dosa besar dan daripada 70 itu diringkaskan kepada jenisnya seperti berikut :




1.  Menyekutukan Allah atau Syirik
2.  Membunuh Manusia
3.  Melakukan Sihir
4.  Meninggalkan Shalat
5.  Tidak Mengeluarkan Zakat
6.  Tidak Berpuasa ketika bulan Ramadhan tanpa alasan yang kuat
7.  Tidak Mengerjakan Haji Walaupun Berkecukupan
8.  Durhaka Kepada Ibu Bapa
9.  Memutuskan Silaturahim
10. Berzina
11. Melakukan Sodomi atau Homoseksual
12. Memakan Riba
13. Memakan Harta Anak Yatim
14. Mendustakan Allah S.W.T dan Rasul-Nya
15. Lari dari Medan Perang
16. Pemimpin Yang Penipu dan Kejam
17. Sombong
18. Saksi Palsu
19. Meminum minuman beralkohol
20. Berjudi
21. Menuduh orang baik melakukan Zina
22. Menipu harta rampasan Perang
23. Mencuri
24. Merampok
25. Sumpah Palsu
26. Berlaku Zalim
27. Pemungut cukai yang Zalim
28. Makan dari harta yang Haram
29. Bunuh Diri
30. Berbohong
31. Hakim yang Tidak adil
32. Memberi dan menerima sogok
33. Wanita yang menyerupai Lelaki dan sebaliknya juga
34. Membiarkan istri, anaknya atau anggota keluarganya yang lain berbuat mesum dan memfasilitasi anggota keluarganya     tersebut untuk berbuat mesum
35. Menikahi wanita yang telah bercerai agar wanita tersebut nantinya bisa kembali menikah dengan suaminya terdahulu
36. Tidak melindungi pakaian dan tubuhnya dari terkena hadas kecil seperti air kencing atau kotoran
37. Riya atau suka pamer
38. Ulama yang memiliki ilmu namun tidak mau mengamalkan ilmunya tersebut untuk orang lain
39. Berkhianat
40. Mengungkit-Ungkit Pemberian
41. Mangingkari Takdir Allah SWT
42. Mencari-cari Kesalahan Orang lain
43. Menyebarkan Fitnah
44. Mengutuk Umat Islam
45. Mengingkari Janji
46. Percaya Kepada Sihir dan Nujum
47. Durhaka kepada Suami
48. Membuat patung
49. Menamparkan pipi dan meratap jika terkena bala
50. Menggangu Orang lain
51. Berbuat Zalim terhadap yg lemah
52. Menggangu Tetangga
53. Menyakiti dan Memaki Orang Islam
54. Derhaka kepada Hamba Allah S.W.T dan menggangap dirinya baik
55. Memakai pakaian labuhkan Pakaian
56. Lelaki yang memakai Sutera dan Emas
57. Seorang hamba (budak) yang lari dari Tuannya
58. Sembelihan Untuk Selain Dari Allah S.W.T
59. Seorang yang mengaku bahwa seseorang itu adalah ayahnya namun dia tahu bahwa itu tidak benar
60. Berdebat dan Bermusuhan
61. Enggan Memberikan Kelebihan Air
62. Mengurangi Timbangan
63. Merasa Aman Dari Kemurkaan Allah S.W.T
64. Putus Asa Dari Rahmat Allah S.W.T
65. Meninggalkan Sholat Berjemaah tanpa alasan yang kuat
66. Meninggalkan Sholat Jumaat tanpa alasan yang kuat
67. Merebut hak warisan yang bukan miliknya
68. Menipu
69. Mengintip Rahasia dan Membuka Rahasia Orang Lain
70. Mencela Nabi dan Para Sahabat Beliau

Semoga barokah, hidayah dan ridha-Nya senantiasa bersama kita. 

Allahuma aamiin.


5 Jul 2012

Contoh/Sampel Proposal PTK Aqidah Akhlaq

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak siswa kelas VII M.Ts Negeri Ujungjaya Sumedang bersikap pasip ketika berlangsung pembelajaran dikelas. Selama pembelajaran berlangsung siswa menjadi pendengar yang baik. Ketika guru mejelaskan materi pelajaran kebanyakan mereka diam. Demikianpun ketika guru memberikan pertanyaan, sebagian besar siswa diam tanpa komentar. Apalagi ketika guru meminta agar siswa bertanya, merekapun diam. Fakta ini dilatar belakangi karena siswa kurang diberikan strategi pembelajaran yang memadai. Oleh sebab itu dalam proses pembelajaran di sekolah dibutuhkan kreativitas dan keaktifan seorang pengajar dalam membuat strategi belajar mengajar semenarik mungkin sehingga menimbulkan motivasi belajar siswa khususnya materi aqidah akhlak.
Sehagaimana dijelaskan diatas bahwa proses belajar yang menarik dan aktif adalah keinginan setiap praktisi pendidikan. Seorang guru dalam sebuah proses belajar mengajar dituntut untuk menggunakan berbagai metode yang menarik untuk menciptakan proses belajar yang kondusif. Salah satu metode yang menarik dalam proses belajar mengajar adalah metode pendekatan aktivitas, dimana dalam prosesnya lebih mengedepankan atau berpusat pada keaktifan siswa dalam proses belajar mengajar (Student Center). Dengan pembelajaran yang lebih menekankan pada keaktifan siswa (Student Activity) diharapkan mampu meningkatkan motivasi belajar yang pada akhirnya juga diikuti dengan hasil atau prestasi belajar sesuai dengan tujuan pendidikan.
Fenomena diatas menunjukkan bahwa proses pembelajaran dengan menekankan pada aktivitas siswa perlu dilaksanakan secara terus menerus. Hal ini dapat dilakukan apabila pola interaksi antara guru dan siswa terjalin dengan baik. Namun hal lain yang juga sangat penting dalam melaksanakan kegiatan tersebut demi meningkatkan motivasi belajar dan aktivitas siswa dalam proses belajar mengajar adalah kemampuan guru dalam merencanakan suatu proses kegitan belajar mengajar sehingga tercapai tujuan pembelajaran.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti termotivasi untuk melakukan sebuah penelitian tindakan kelas dengan berfokus pada peningkatan motivasi belajar siswa dalam bidang aqidah akhlak melalui kegiatan pembelajaran berbasis aktivitas. 

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut diatas, maka dalam penelitian ini penetiti dapat merumuskan beberapa focus penelitian sebagai berikut :
1. Apakah pendekatan berbasis aktivitas dapat menumbuhkan motivasi belajar aqidah akhlak pokok bahasan sifat-sifat Allah pada siswa MTs Negeri Ujung Jaya  Sumedang kelas VII pada semester I tahun pelajaran 2012/2013? 
2. Bagaimana dampak kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan pendekatan berbasis aktivitas pada mata pelajaran aqidah akhlak pokok bahasan sifat-sifat Allah pada siswa MTs Negeri 3 Pondok Pinang kelas VII- A pada semester I tahun pelajaran 2012/2013?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah tersebut, maka penelitian tindakan kelas ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1. Tingkat Pendekatan berbasis aktivitas dalam menumbuhkan motivasi belajar aqidah akhlak pokak bahasan sifat-sifat Allah pada siswa MTs Negeri Ujung Jaya Sumedang kelas VII pada semester I tahun pelajaran 2012/2013.
2. Tingkat dampak kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan pendekatan berbasis aktivitas dalam pembelajaran bidang aqidah akhlak pokok bahasan sifat-sifat Allah pada siswa MTs Negeri Ujung Jaya Sumedang VII pada semester I tahun pelajaran 2012/2013.
D. Manfaat Penelitian
Dari penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi khazanah keilmuan :
1) Secara teoritis, penelitian tindakan kelas ini diharapkan dapat menghasilkan temuan-temuan mengenai strategi pembelajaran dengan menggunakan pendekatan berbasis aktivitas pada mata pelajaran aqidah akhlak khususnya pada pokok bahasan sifat-sifat Allah pada siswa MTs Negeri Ujung Jaya Sumedang kelas VII pada semester I tahun pelajaran  2012/2013.
2) Secara praktis, penelitian tindakan kelas ini bisa bermanfaat bagi  : 
a. Guru Madrasah Tsanawiyah
Menambah wawasan dan pengetahuan dalam meningkatkan kualitas pendidikan bidang aqidah akhlak pada siswa kelas V1I semester I Madrasah Tsanawiyah Negeri Ujung Jaya Sumedang melalui implementasi strategi pembelajaran dengan menggunakan pendekatan berbasis aktivitas, dan pada MTs umumnya.
b. Siswa Madrasah Tsanawiyah
Untuk meningkatkan motivasi dan hasil belajar siswa dengan menggunakan pendekatan berbasis aktivitas khususnya materi Aqidah Akhlak
c. Lembaga Madrasah Tsanawiyah
Sebagai satu masukan atau solusi untuk mengetahui hambatan dan kelemahan penyelenggaraan pembelajaran serta sebagai upaya untuk memperbaiki dan mengatasi masalah-masalah pembelajaran yang dihadapi di kelas, sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar siswa dengan harapan akan diperoleh hasil prestasi yang optimal demi kemajuan lembaga sekolah.
d. Mapenda Departemen Agama Sumedang
Sebagai masukan dalam pelaksanaan proses pembelajaran agar mengikuti, memperhatikan, dan menerapkan hasil yang diperoleh dari penelitian ini, sehingga kelemahan pelaksaan dalam proses belajar mengajar di lapangan pendidikan dapat diperbaiki sesuai dengan rekomendasi dari hasil-hasil penelitian tindakan kelas.


BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Motivasi Belajar Aqidah akhlak 
1. Pengertian Motivasi
Istilah motivasi berasal dari kata latin "movere" yang artinya bergerak (Stresser, 144t). Adapun pengertian mengenai motivasi menurut para ahli, antara lain : menurut Teaven dan Smith (146) konstruksi yang mengaktifkcan dan mengarahkan prilaku dengan memberi dorongan atau daya pada organisme untuk melakukan suatu aktivitas. Menurut Chauhan (14?8) motivasi adalah suatu proses yang menimbulkan aktivitas pada organisme sehingga terjadi suatu prilaku. Wordworth (Petri, 1481; Franken, 1982) mengggunakan istiiah Drive rtau mativasi adalah suatu kanstruksi dengan tiga karakteristik yaitu intensitas, arah dan persisten. 

Artinya motfvasi dengan intensitas yang e,ukup akan memberikan arah kepada individu untuk melakukan sesuatu secara tekun dan secara terus menerus (Djalali, 2001). Menurutnya motivasi digelongkan menjadi tiga hagian, pertama, Orgcrraik needs (kebutuhan vital, seperti : makan, minum, dan lain­lain). Kedua, Emergency motives, ditirnbulkan karena suatu kebutuhan yang harus terpenuhi dan tergantung pula pada keadaan lingkungan. Ketiga, Objectives motives dan interest (L3akir, 1993).  

Menurut Eysenk dan kazvan­katuan motivasi dirumuskan sebagai suatu proses yang menentukan suatu tingkatan kegiatan, intensitas, konsistensi, serta arah umum dari tingkah laku manusia, merupakan konsep yang rumit dan berkaitan dengan konsep-konsep seperti minat, bakat, konsep diri, sikap dan sebagainya. Menurut Maslow (1943, 1970) motivasi suatu proses tingkah laku manusia yang dibangkitkan dan diarahkan oleh kebutuhan tertentu seperti harga diri diantaranya (Slameto, 2003). David McClelland, Abraham Maslow, Wan dan Brown seperti dikutip oleh Wahjosumidjo (1983), bahwa motivasi adalah suatu proses psikologis yang mencerminkan interaksi antara sikap, kebutuhan, persepsi dan kepuasan yang terjadi pada diri seseorang (Kosasih, 2004). 

Sedangkan menurut McDonald motivasi ialah suatu perubahan energi di dalam pribadi seseorang yang ditandai dengan timbulnya afek-tif dan reaksi untuk mencapai tujuan. Dilihat dari komponennya motivasi memiliki dua komponen, yaitu : komponen dalam (Inner Component) dan komponen luar (Outer Component). Komponen dalam ialah perubahan di dalam diri seseorang, keadaan tidak puas, ketegangan atau kecemasan psikologis (Anxiety Of Psychology). Komponen luar adalah apa yag di inginkan seseorang, tujuan yang menjadi arah perbuatannya (Hamalik, 2002).
Serdasarkan beberapa pendapat dari para ahli diatas penulis menyimpulkan bahwa motivasi belajar aqidah akhlak adalah suatu kekuatan (Power), tenaga (Forces), serta daya (Energy), atau suatu keadaan yang sangat kompleks (A Complex State) dan kesiapsedian (Preparatory Set), dalam diri ir.dividu untuk bergerak (To A-love, Alotion, Motive) kearah tujuan tertentu, baik disadari atau tidak disadari dan dalam hal ini mengenai semua aspek dalam bidang aqidah akhlak. Motivasi tersebut timbul dan tumbuh dari dalam diri individu (Instrinsik) dan dari luar diri individu (Ekstrin,sik)

2. Jenis - Jenis Motivasi
Salah satu fungsi pengajaran adalah memberikan motivasi kepada siswa agar mereka bisa melaksanakan tugas - tugasnya dengan sebaik mungkin secara efektif dan produktif. Adapun mengenai motivasi terbagai menjadi dua macam, yaitu : motivasi instrinsik dan motivasi ekstrinsik.
a. Motivasi Instrinsik (Instrinsic Motivation)
Motivasi Instrinsik adalah motif - motif yang menjadi aktif atau berfungsinya tidak perlu dirangsang dari luar, karena dalam diri individu sudah ada dorongan untuk melakukan sesuatu. Dengan kata lain motivasi intrinsik adalah motivasi atau dorongan yang timbul dari dalam diri siswa sendiri, misalnya keinginan untuk mendapatkan keterampilan tertentu, keinginan untuk beramal, keinginan untuk menguasai nilai - nilai yang terkandung dalam pelajaran yang diajarkan, bukan karena keinginan lain seperti mendapat pujian, hadiah, nilai yang tinggi, dan lain sebagainya.
b. Motivasi Ekstrinsik (Ekstrinsic Motivation)
Motivasi ekstrinsik merupakan kebalikan dari motivsi instrinsik. Motivsi ekstrinsik adalah dorongan yang aktif yang muncul karena adanya faktor perangsang dari luar, misalnya diakui, dipuji, diberi hadiah, dicela, dan sebagainya semuanya berpengaruh terhadap sikap dan prilaku siswa dalam proses belajar mengajar. 
Bila seseorang telah memiliki motivasi instrinsik dalam dirinya, maka ia secara sadar akan melakukan suatu kegiatan yang tidak memerlukan motivsi dari luar dirinya. Dalam ak-tivitas belajar, motivasi instrinsik sangat dibutuhkan. Seseorang yang tidak memiliki motivasi instrinsik sulit sekali melakukan ak-tivits belajar secara terus menerus. Perlu ditegaskan, bahwa anak didik yang memiliki motivasi instrinsik cenderung akan menjadi orang yang terdidik, berpengetahuan, memiliki keahlian tertentu dan gemar belajar.
b. Motivasi Ekstrinsik (Ekstrinsic Motivation)
Motivasi ekstrinsik meraapakan kebalikan dari motivasi instrinsik. Motivsi ekstrinsik adalah dorongan yang aktif yang muncul karena adanya faktor perangsang dari luar, misalnya diakui, dipuji, diberi hadiah, dicela, dan sebagainya semuanya berpengaruh terhadap sikap dan prilaku siswa dalam proses belajar mengajar. 

Motivasi ekstrinsik bukan berarti motivsi  yang tidak diperlukan dan tidak baik dalam pendidikan. Motivsi ekstrinsik diperlukan agar anak didik mau belajar. Berbagai macam cara bisa dilakukan agar anak didik termotivasi untuk belajar. Guru yang berhasil adalah guru yang bisa membangkitkan minat siswa. Karena itu, guru harus bisa dan pandai menggunakan motivasi ekstrinsik ini dengan akurat dan benar dalam menunjang proses interaksi edukatif di kelas (Djamarah, 2QQ2).
3. Prinsip- Prinsip Motivasi
Beberapa prinsip motivasi yang dapat dijadikan pedoman dalam proses belajar mengajar, antara lain :
a. Prinsip Kompetisi
prinsip kompetisi adalah persaingan secara sehat, baik inter maupun antar pribadi. Kompetisi inter pribadi (Self Competition) adalah kompetisi dalam diri pribadi masing-masing dari tindakan atau unjuk kerja dalam dimensi tempat dan waktu. Sedangkan kompetisi antar pribadi adalah persaingan antara individu yang satu dengan yang lain. Dengan adanya persaingan yang sehat, dapat ditimbulkan motivasi untuk bertindak secara lebih baik. Salah satu bentuk misainya perlombaan karya tulis, lomba menjadi sisura teladan, lomba keterampilan dan lain sebagainya. Kompetisi juga dapat dilakukan antar sekolah untuk mendorong siswa melakukan berbagai upaya unjuk kerja belajar yang baik.
b. Prinsip Pemacu
Dorongan untuk melakukan berbagai tindakan akan terjadi apabila ada pemacu tertentu. Pemacu ini dapat berupa informasi, nasehat, amanat, percontohan, dan lain-lain. Dalam hal ini motif teratur untuk mendorong agar selalu melakukan berbagai tindakan dan unjuk kerja melalui konsultasi pribadi, nasehat atau amanat dalam upacara, ceramah keagamaan, bimbingan, pembinaan, dan lain sebagainya.
c. Prinsip ganjaran dan hukuman
Ganjaran yang diterima seseorang dapat meningkatkan motivasi untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan ganjaran itu. Setiap unjuk kerja yang baik apabila diherikan sebuah reward yang memadai cenderung akan menimbulkan motivasi. Misalnya pemberian hadiah kepada siswa yang berprestasi. Selain prinsip ganjaran, prinsip hukuman juga dapat menimbulkan motivasi siswa untuk tidak lagi melakukan tindakan yang menyebabkan hukuman itu. Hal yang harus diterapkan secara proporsional dan benar-benar dapat memberikan motivasi.
d. Prinsip Kejelasan Dan Kedekatan Tujuan
Makin jelas dan makin dekat suatu tujuan, maka makin mendorong seseorang untuk melakukan tindakan. Sehubungan dengan prinsip ini, maka seyogyanya setiap siswa memahami tujuan belajarnya secara jelas. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan penjelasan suatu tujuan dari tindakan yang diharapkan. Cara lain adalah dengan membuat tujuan-tujuan yang masih umum dan jauh menjadi tujuan yang khusus dan lebih dekat. 
e. Pemahaman Hasil
Dalam uraian diatas, teiah dikemukakan bahwa hasil yang dicapai seseorang merupakan balikan dari apa yang telah dilakukannya, dan itu semua dapat memberikan motivasi untuk melakukan tindakan selanjutnya. Perasaan sukses yang ada pada diri seseorang akan mendorongnya untuk selalu memelihara dan meningkatkan kerja agar terus menjadi lebih baik lagi. Pengetahuan tentang balikan, memiliki kaitan erat dengan kepuasan yang dicapai. Sehubungan dengan hal tersebut, para pengajar seyogyanya selalu memberikan balikan kepada setiap unjuk kerja yang telah dihasilkan oleh setiap siswa. Misalnya mengembalikan tugas-tugas yang telah dibuat siswa dengan nilai dan komentarnya. 

Umpan balik (Feedback) seperti ini akan sangat bermanfaat untuk mengukur derajat hasil belajar yang telah dihasilkan untuk keperluan perbaikan dan peningkatan selanjutnya. Para siswa hendaknya selalu dipupuk untuk memiliki rasa sukses dan terhindar dari berkembangnya rasa gagal.
f. Pengernbangan Minat
Minat dapat diartikan sebagai rasa senang atau tidak senang dalam menghadapi suatu objek. Prinsip dasarnya adalah motivasi seseorang cenderung akan meningkat apabila yang bersangkutan memiliki minat yang besar dalam melakukan tindakannya. Dalam hubungan ini motivasi dapat dilakukan dengan jalan menimbulkan atau mengemhangkan minat siswa dalam melakukan kegiatan belajar. Dengan demikian siswa akan memperoleh kepuasan dan unjuk kerja yang baik. Pada akhimya dapat menumbuhkan motivasi belajar secara efektif dan produktif.
g. Lingkungan Yang Kondusif
Lingkungan kerja yang kondusif, baik lingkungan fisik, sosial, maupun psikologis, dapat menumbuhkan dan mengembangkan motif untuk bekerja dengan baik dan produktif. Untuk itu dapat diciptakan lingkungan fisik yang sebaik mungkin, misalnya kebersihan ruangan, tata letak, fasilitas, dan sebagainya. Demikian pula lingkungan sosial­psikalagis seperti hubugan antar pribadi, kehidupan kelompok, kepimimpinan, promosi, bimbingan, kesempatan untuk maju, kekeluargaan dan sebagainya.
h. Keteladanan
Prilaku guru secara langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap prilaku murid yang sifatnya positif maupun negatif. Prilaku guru dapat meningkatkan motivasi belajar. Sehubungan dengan itu, maka sangat diharapkan agar prilaku guru dapat menjadi sumber keteladanan bagi para siswanya. Dengan contoh-contoh yang dapat diteladani, para siswa dapat lebih meningkatkan produktivitas belajar mereka.
Sehubungan dengan hal diatas, ada beberapa prinsip belajar dan motivasi yang disampaikan oleh Hamalik (2002), agar mendapatkan perhatian dari pihak perencana pengajaran khususnya dalam merencanakan kegiatan belajar mengajar.
Prinsip tersebut dapat digunakan oleh pendidik dalam peningkatan motivasi peserta didik dalam mengikuti belajar mengajar, sehingga didapatkan prestasi belajar yang optimal, diantaranya : 1) Kebermaknaan. Suatu bidang studi akan lebih bermakna bagi siswa apabila guru herusaha menghubungkannya dengan pengalaman yang mereka miliki sebelumnya (masa lampau). Sesuatu yang menarik minat dan bernilai tinggi bagi siswa berarti bermakna baginya. Oleh sebab itu guru hendaknya berusaha menyesuaikan pelajaran dengan minat para siswanya, dengan cara memberikan kesempatan kepada siswa berperan serta memilih. 2) Modelling. Siswa akan suka memperoleh tingkah laku baru bila disaksikan dan ditirunya. Pelajaran akan lebih mudah dihayati dan diterapkan oleh siswa jika guru mengupayakan mengajarkan dalam bentuk tingkah laku model, bukan hanya dengan mencerahkan atau menceritakan secara lisan. Dengan model tingkah laku itu, siswa dapat mengamati dan menirukan apa yang diinginkan oleh guru. 3) Komunikasi Terbuka. Siswa lebih suka belajar apabila penyajian terstruktur supaya pesan-pesan guru terbuka terhadap pengawasan siswa. 4) Prasyarat. Apa yang telah dipelajari oleh siswa sebelumnya mungkin merupakan faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan siswa dalam belajar. Karena itu hendaknya guru berusaha mengetahui atau mengenali prasyarat- prasyarat yang telah mereka miliki. Siswa yang berada dalam kelompok yang bersyarat akan mudah mengamati hubungan antara pengetahuan yang sederhana yang telah mereka miliki dengan pengetahuan yang kompleks yang akan dipelajari. 5) Novelty. Siswa akan lebih senang belajar bila perhatiannya ditarik oleh penyajian-penyajian yang baru (Novelty) atau masih asing. 6) Latihan atau Praktik yang Aktif dan Bermanfaat. Praktik secara aktif berarti siswa mengerjakan sendiri, bukan mendengarkan ceramah dan mencatat pada buku tulis. 7) Latihan Terbagi. Siswa lebih senang belajar, jika latihan di bagi menjadi sejumlah kurun waktu yang pendek. Latihan yang demikian akan meningkatkan motivasi siswa dalam belajar dibandingkan dengan latihan yang dilakukan sekaligus dalam jangka waktu yang panjang. 8) Kurangi secara sistematis Paksaan belajar. Akan tetapi bagi siswa yang sudah mulai menguasai pelajaran, maka secara sistematis pemompaan itu dikurangi dan akhirnya siswa dapat belajar sendiri. 9) Kondisi yang menyenangkan. Siswa akan lebih senang melanjutkan belajarnya jika kondisi pengajarannya menyenangkan.
3. Prinsip- Prinsip Motivasi
Beberapa prinsip motivasi yang dapat dijadikan pedoman dalam proses belajar mengajar, antara lain :
a. Prinsip Kompetisi
Prinsip kompetisi adalah persaingan secara sehat, baik inter maupun antar pribadi. Kompetisi inter pribadi (Self Competition) adalah kompetisi dalam diri pribadi masing-masing dari tindakan atau unjuk kerja dalam dimensi tempat dan waktu. Sedangkan kompetisi antar pribadi adalah persaingan antara individu yang satu dengan yang lain. Dengan adanya persaingan yang sehat, dapat ditimbulkan motivasi untuk bertindak secara lebih baik.
b. Prinsip Pemacu
Dorongan untuk melakukan berbagai tindakan akan terjadi apabila ada pemacu tertentu. Pemacu ini dapat berupa informasi, nasehat, amanat, percontohan, dan lain-lain. Dalam hal ini motif teratur untuk mendorong
agar selalu melakukan berbagai tindakan dan unjuk kerja melalui konsultasi pribadi, nasehat atau amanat dalam upacara, ceramah keagamaan, bimbingan, pembinaan, dan lain sebagainya.
c. Prinsip ganjaran dan hukuman
Ganjaran yang diterima seseorang dapat meningkatkan motivasi untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan ganjaran itu. Setiap unjuk kerja yang baik apabila diberikan sebuah reward yang memadai cenderung akan menimbulkan motivasi. Misalnya pemberian hadiah kepada siswa yang berprestasi. Selain prinsip ganjaran, prinsip hukuman juga dapat menimbulkan motivasi siswa untuk tidak lagi melakukan tindakan yang menyebabkan hukuman itu. 
d. Prinsip Kejelasan Dan Kedekatan Tujuan
Makin jelas dan makin dekat suatu tujuan, maka makin mendorong seseorang untuk melakukan tindakan. Sehubungan dengan prinsip ini, maka seyogyanya setiap siswa memahami tujuan belajarnya secara jelas. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan penjelasan suatu tujuan dari tindakan yang diharapkan. 
e. Pemahaman Hasil
Dalam uraian diatas, telah dikemukakan bahwa hasil yang dicapai seseorang merupakan balikan dari apa yang telah dilakukannya, dan itu semua dapat memberikan motivasi untuk melakukan tindakan selanjutnya. Perasaan sukses yang ada pada diri seseorang akan mendorongnya untuk selalu memelihara dan meningkatkan kerja agar terus menjadi lebih baik lagi. Pengetahuan tentang balikan, memiliki kaitan erat dengan kepuasan yang dicapai. Sehubungan dengan hal tersebut, para pengajar seyogyanya selalu memberikan balikan kepada setiap unjuk kerja yang telah dihasilkan oleh setiap siswa. Misalnya mengembalikan tugas-tugas yang telah dibuat siswa dengan nilai dan komentarnya. Umpan balik (Feedback) seperti ini akan sangat bermanfaat untuk mengukur derajat hasil belajar yang telah dihasilkan untuk keperluan perbaikan dan peningkatan selanjutnya. 
f. Pengernbangan Minat
Minat dapat diartikan sebagai rasa senang atau tidak senang dalam menghadapi suatu objek. Prinsip dasarnya adalah motivasi seseorang cenderung akan meningkat apabila yang bersangkutan memiliki minat yang besar dalam melakukan tindakannya. Dalam hubungan ini motivasi dapat dilakukan dengan jalan menimbulkan atau mengemhangkan minat siswa dalam melakukan kegiatan belajar. Dengan demikian siswa akan memperoleh kepuasan dan unjuk kerja yang baik. Pada akhimya dapat menumbuhkan motivasi belajar secara efektif dan produktif.
g. Lingkungan Yang Kondusif
Lingkungan kerja yang kondusif, baik lingkungan fisik, sosial, maupun psikologis, dapat menumbuhkan dan mengembangkan motif untuk bekerja dengan baik dan produktif. Untuk itu dapat diciptakan lingkungan fisik yang sebaik mungkin, misalnya kebersihan ruangan, tata letak, fasilitas, dan sebagainya. Demikian pula lingkungan sosial­psikalagis seperti hubugan antar pribadi, kehidupan kelompok, kepimimpinan, promosi, bimbingan, kesempatan untuk maju, kekeluargaan dan sebagainya.
h. Keteladanan
Prilaku guru secara langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap prilaku murid yang sifatnya positif maupun negatif. Prilaku guru dapat meningkatkan motivasi belajar. Sehubungan dengan itu, maka sangat diharapkan agar diharapkan agar prilaku guru dapat menjadi sumber keteladanan bagi para siswanya. Dengan contoh-contoh yang dapat diteladani, para siswa dapat lebih meningkatkan produktivitas belajar mereka. Sehubungan dengan hal diatas, ada beberapa prinsip belajar dan motivasi yang disampaikan oleh Hamalik (2002), agar mendapatkan perhatian dari pihak perencana pengajaran khususnya dalam merencanakan kegiatan belajar mengajar.
Prinsip tersebut dapat digunakan oleh pendidik dalam peningkatan motivasi peserta didik dalam mengikuti belajar mengajar, sehingga didapatkan prestasi belajar yang optimal, diantaranya: 1) Kebermaknaan. Suatu bidang studi akan lebih bermakna bagi siswa apabila guru herusaha menghubungkannya dengan pengalaman yang mereka miliki sebelumnya (masa lampau). Sesuatu yang menarik minat dan bernilai tinggi bagi siswa berarti bermakna baginya. Oleh sebab itu guru hendaknya berusaha menyesuaikan pelajaran dengan minat para siswanya, dengan cara memberikan kesempatan kepada siswa berperan serta memilih. 2) Modelling. Siswa akan suka memperoleh tingkah laku baru bila disaksikan dan ditirunya. Pelajaran akan lebih mudah dihayati dan diterapkan oleh siswa jika guru mengupayakan mengajarkan dalam bentuk tingkah laku model, bukan hanya dengan mencerahkan atau menceritakan secara lisan. Dengan model tingkah laku itu, siswa dapat mengamati dan menirukan apa yang diinginkan oleh guru. 3) Komunikasi Terbuka. Siswa lebih suka belajar apabila penyajian terstruktur supaya pesan-pesan guru terbuka terhadap pengawasan siswa. 4) Prasyarat. Apa yang telah dipelajari oleh siswa sebelumnya mungkin merupakan faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan siswa dalam belajar. Karena itu hendaknya guru berusaha mengetahui atau mengenali prasyarat- prasyarat yang telah mereka miiiki. 5) Novelty. Siswa akan lebih senang belajar bila perhatiannya ditarik oleh penyajian-penyajian yang baru (Novelty) atau masih asing. 6) Latihan atau Praktik yang Aktif dan Bermanfaat. Praktik secara aktif berarti siswa mengerjakan sendiri, bukan mendengarkan ceramah dan mencatat pada buku tulis. 7) Latihan Terbagi. Siswa lebih senang belajar, jika latihan di bagi menjadi sejumlah kurun waktu yang pendek. Latihan yang demikian akan meningkatkan motivasi siswa dalam belajar dibandingkan dengan latihan yang dilakukan sekaligus dalam jangka waktu yang panjang. 8) Kurangi secara sistematis Paksaan belajar. Akan tetapi bagi siswa yang sudah mulai menguasai pelajaran, maka secara sistematis pemompaan itu dikurangi dan akhirnya siswa dapat belajar sendiri. 9) Kondisi yang merryenangkan. Siswa akan lebih senang melanjutkan belajarnya jika kondisi pengajarannya menyenangkan.
B. Aqidah akhlak
1. Pengertian Akhlak
Kata akhlak berasal dari kata jamak "Alkhuluku" atau "Al-khalku" yang bermakna "kejadian". Kedua kata tersebut berasal dari kata "Khalaka" yang mempunyai arti "menjadikan". Dari kata "Khalaka" inilah timbul bermacam­macam kata seperti : Al- khulku yang mempunyai makna "budi pekerti", Al­Khalik bermakna "Tuhan Pencipta Alam" (Masy'ari, 1980). 
2. Jenis - Jenis Akhlak
Pada dasarnya perbuatan manusia ada yang baik dan ada buruk. Perbuatan yang baik disebut dengan akhlak yang baik dan identik dengan sifat para Nabi dan orang - orang shiddiq, sedangkan perbuatan yang buruk disebut dengan akhlak tereela atau buruk. Maka pada hakikafiya akhlak ada dua, yaitu akhlak yang baik atau terpuji (Al -Akhlaaqul Mahmuudah) dan akhlak yang buruk atau tercela (Al -Akhlaaqul Madzmuumah).
3. Pembelajaran Aqidah akhlak
Allah SWT sang pencipta dan pengatur alam semesta dengan kemahakuasaannya. Menciptakan manusia dari setetes air mani dengan kekuasaannya kita menjadi manusia yang sempurna, banyak sekali kenikmatan yang di berikan Allah SWT kepada manusia tetapi manusia kurang begitu mensyukuri apa yang telah diberikan-Nya. Manusia diberi akal untuk berfkir atas semua yang ada dimuka bumi, dilaut dan diluar angkasa, dimana semua itu ada yang mengatur dan menciptakannya tiada lain adalah Allah S WT dengan segala sifat-sifat-Nya. 

Secara umum sifat-sifat Allah dapat dibagi kedalam tiga macam, yaitu:
a. Sifat Wajib Allah, merupakan sifat yang pasti dimiliki Allah Mw.
b. Sifat Mustahil Allah, merupakan sifat yang pasti tidak dimiliki Allah SWT.
c. Sifat Jaiz Allah, merupakan sifat kewenangan Allah, yaitu Allah SWT bebas untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu.
C. Pendekatan Berbasis Aktivitas
Dalam aktivitas pembelajaran di sekolah, guru harus mengusahakan agar siswa dapat melakukan proses belajar secara efektif agar memperoleh hasil pembelajaran yang sebaik-baiknya. Dalam kemajuan metodologi proses belajar mengajar saat ini asas aktivitas (Student activity) lebih di tonjolkan melalui suatu program unit activity, sehingga kegiatan belajar siswa menjadi dasar untuk mencapai tujuan dan hasil belajar yang lebih memadai.
Dari beberapa macam aktivitas menunjukkan bahwa dalam kegiatan belajar mengajar, aktivitas siswa sangat diperlukan dalam memenuhi tujuan pengajaran. Sehingga dalam suatu kegiatan pengajaran, aktivitas siswa harus disesuaikan dengan materi pengajaran yang akan disampaikan oleh guru kepada siswa.
Menurut Hamalik (2001) Ada beberapa jenis aktivitas yang disampaikan oleh para ahli, antara lain : (1) Kegiatan-kegiatan visual. (2) Kegiatan-kegiatan lisan. (3) Mendengarkan. (4) Menulis. (5) Menggambar. (6) Metrik. ('7) Mental. (8) Emosional. (9) Berpikir. (10) Mengingat Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1. Kegiatan Visual. Yang termasuk kegiatan ini adalah membaea, meiihat gambar-gambar, mengamati eksperimen, demonstrasi, pameran, dan mengamati orang lain bekerja atau bermain.
2. Kegiatan-kegiatan Lisan. Kegiatan mengemukakan suatu fakta atau prinsip, menghubungkan suatu kejadian, mengajukan pertanyaan, memberi saran, mengemukakan pendapat, wawancara, diskusi, dan instrupsi adalah implementasi dari kegiatan lisan.
3. Kegiatan Mendengarkan. Dalam proses belajar mendengarkan adalah salah satu hal yang dilakukan, karena melalui aktivitas ini seorang siswa dapat memahami bahan pelajaran yang diajarkan.
4. Kegiatan Menulis, misalnya: menulis cerita, laporan, mengarang, membuat rangkuman, mengerjakan tes dan mengisi angket.
S. Kegiatan Menggambar, seperti membuat grafik, chart, diagram, dan lain sebagainya.
6. Kegiatan Metrik. Kegiatan dalam bidang metrik antara lain melakukan percobaan, memilih alat-alat, melaksanakan pameran, membuat model, menyelenggarakan permainan, menari dan berkebun.
7. Kegiatan mental, meliputi memecahkan masalah, mengingat, menganalisis, melihat hubungan - hubungan dan membuat keputusan.
8. Kegiatan Emosional. Kegiatan- kegiatan daiam kelompok ini terdapat dalam semua jenis kegiatan dan overlap satu sama lain. Dari kegiatan ini diharapkan bisa menimbulkan minat, berani, tcnang, dan lain-lain.
9. Berpikir. Berpikir termasuk aktivitas belajar. Dengan berpikir orang memperoleh penemuan baru, setidak-tidaknya orang menjadi tahu tentang hubungan antar sesuatu.
10. Mengingat. Mengingat yang didasari atas kebutuhan serta kesadaran untuk mencapai tujuan belajar lebih lanjut adalah termasuk aktivitas belajar, apalagi mengingat itu berhubungan dengan aktivitas-aktivitas balajar lainnya (Ahamadi dan Supriyono, 1991).
Dari beberapa macam aktivitas diatas menunjukkan bahwa dalam kegiatan belajar mengajar, aktivitas siswa sangat diperlukan dalam memenuhi tujuan pengajaran. Sehingga dalam suatu kegiatan pengajaran, aktivitas siswa harus disesuaikan dengan materi pengajaran yang akan disampaikan oleh guru kepada siswa.
D. Hipotesis Tindakan
Berdasarkan pada permasalahan dalam penelitian tindakan yang berjudul "Penerapan Model Pembelajaran Berbasis Aktivitas Untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Aqidah Akhlak Pokok Bahasan Sifat-Sifat Allah Siswa Kelas VII Semester I Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Pondok Pinang" yang dilakukan oleh peneliti, dapat dirumuskan hipotesis tindakan sebagai berikut : Jika strategi pembelajaran yang selama ini digunakan oleh guru Madrasah Tsanawiyah dalam kegiatan belajar mengajar siswa kelas VII semester I MTs Negeri 3 Pondok Pinang, diganti dengan strategi pembelajaran berbasis aktivitas, maka dimungkinkan akan berpengaruh terhadap peningkatan motivasi belajar dan diikuti dengan prestasi belajar aqidah akhlak pokok bahasan sifat-sifat Allah.


BAB III
METODA PENELITIAN

A. Setting Penelitian
Lokasi penelitian tindakan ini adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri Ujung Jaya Sumedang, kelas VII smester I terdiri dari 20 siswa dan 16 siswi. Kondisi kelas ukuran ruangan 7mX8m, dengan fentilasi pencahayaan ruangan cukup standard. Lama penelitian kurang lebih tiga bulan dimulai dari bulan Agustus sampai Desember 2012, sedangkan subjek dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan faktor perbedaan kemampuan belajar antar siswa, dan kondisi lingkungan lokasi penelitian.
B. Prosedur Penelitian 
Subyek penelitian ini adalah siswa kelas VII MTs Ujung Jaya Sumedang, pada tahun pelajaran 20129/2013. Penelitian ini termasuk jenis penelitian tindakan kelas yang ingin mengungkap seberapa tinggi Tingkat efektifitas Pendekatan berbasis aktivitas dalam menumbuhkan motivasi belajar aqidah akhlak pokak bahasan sifat-sifat Allah pada siswa kelas VII. Penelitian ini dilakukan dua siklus, masing-masing siklus terdiri dari tiga tatap muka (pertemuan).



Proses Penelitian Tindakan 
Refleksi awal, kelas VII smester I materi Aqidah Akhlak sangat pasip, siswa hanya mendengar dan menyimak, bagaimana guru dapat meningkatkan motivasi belajar agar siswa aktip?
1. Perencanaan
Meliputi penyampaian materi Aqidah Akhlak khususnya sifat-sifat Allah, latihan dengan mengerjakan beberapa soal, pembahasan latihan soal, keaktifan siswa dalam menjawab pertanyaan dan motivasi siswa.
2. Tindakan (action) kegiatan mencakup
a. Siklus I dimulai dari refleksi awal, kemudian dilanjutkan dengan perencanaan, tindakan, observasi dan refleksi akhir.
b. Siklus II (sama dengan siklus I)
3. Observasi (pengamatan)
Pada tahap ini peneliti akan mengadakan pengamatan hasil belajar siswa dari keaktifan siswa yaitu :
1). Keaktifan siswa dalam diskusi
2). Banyaknya siswa yang bertanya
3). Banyaknya siswa yang menjawab pertanyaan guru/siswa lain
4). Memberikan pendapat
4. Refleksi
Pada kegiatan akhir tiap siklus perlu adanya pembahasan antara siklus-siklus tersebut untuk dapat menentukan kesimpulan atau hasil penelitian.
C. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian tindakan ini peneliti menggunakan beberapa prosedur pengumpulan data agar memperoleh data yang objektif. Beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain :
1. Observasi
Obsevasi diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian (Zuriah, 2003). Pengamatan dan pencatatan yang dilakukan terhadap objek ditempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa.
Ada dua observasi yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian tindakan ini, diantaranya : (I) Obsevasi langsung, adalah pengamatan yang dilakukan dimana observer berada bersama dengan objek yang selidiki. Artinya peneliti ikut berpartisipasi secara langsung saat peristiwa terjadi. (2) Obsevasi tidak langsung, adalah observasi yang dilakukan dimana observer tidak berada bersama dengan objek yang selidiki. Tetapi, peneliti menggunakan daftar cek (Check List) dalam menggali atau mengumpulkan data ketika menggunakan terknik ini.
  1. Wawancara
Wawancara merupakan salah satu prosedur terpenting untuk mengumpulkan data dalam penelitian kualitatif, sebab banyak informasi yang diperoleh peneliti melalui wawancara. Wawancara dilakukan peneliti untuk memperoleh data sesuai dengan kenyataan pada saat peneliti melakukan wawancara. Wawancara dalam penelitian ini ditujukan kepada siswa kelas VII dan guru - guru kelas VII Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Pondok Pinang.
  1. Dokumentasi
Zuriah (2003), menjelaskan bahwa dokumentasi merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, terutama berupa arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil, atau hukum -hukum lain yang berhubungan dengan masalah penelitian.
D. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah :
a. Sebanyak > 75% siswa dapat memahami materi sifat-sifat Allah
b. Ketuntasan belajar tercapai jika 85% siswa mendapat nilai > 65
c. Untuk kriteria keaktifan siswa mendapat nilai baik, dilihat dari hasil penilaian instrument.

DAFTAR PUSTAKA :

Bogdan, R., & Biklen, S. 1982. qualitative research in education, Allyn & Bacon, Boston
Dakir, 1993. Dasar-Dasar Psikologi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Djalali, M. As'ad. 2001. Psikologi _Motivasi Minat Jabatan, Intelegensi, Bakat dan Motivasi Kerja, Wineka Media, Malang
Djamarah, S. B. 2002. Psik.ologi Belajar, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Guba, E.G., & Lincoln, Y.S. 1981. Effective Evaluation, Jossey-Bass Publishers, Sanfransisco
Zuriah, N. 2003. Penelitian Tindakan Bidang Pendidikan Dan Sosial, edisi pertama, 13ayu Media Publishing, Malang
Hamalik, O. 2002. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem, PT. Bumi Aksara, Jakarta
Hamalik, Oemar. 2002. Psikologi Belajar dan Mengajar, Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung
Kosasih, Andreas. 2004. Peranan Motivasi terhadap Hasil Belajarnya Siswa, Tabularasa, Vol. 2, No. 3
Miles, M.B., & Huherman, A.M. 1984. .Analisis Data Kualitatif. Terjemahan oleh Tjejep Rohendi Rohidi, Universitas Indonesia, Jakarta
Moeleng, L.J. 1995. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Moeleng, L.J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Nasution, S. 1998. Metode Penelitian .Naturalistic Kualitatif, Penerbit Tarsito, Bandung
Nurhadi, 2002. Pendekatan Kontekstual, Universitas Negeri Malang, Malang

Oleh : Ida Parida, Spd 

Semoga bermanfaat yang adik-adik yang sedang menyusun skripsi